"Kami merasa ini tragedi kecelakaan kerja paling buruk dalam sejarah negara kita dan kami minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan kontrak kerja PT Freeport, dan melarang penambangan PT Freeport di Indonesia," kata pengacara korban, Habiburokhman saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (20/5/2013).
Habiburokhman menjadi kuasa hukum korban Arief Puoyono dan Setya Wijayantara. Dalam gugatannya, PT Freeport telah lalai menjalankan kewajibannya memenuhi Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan kerja (K3) sehingga terjadi kecelakaan longsor terowongan pada Selasa (14/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas nama Federasi Serikat Pekerja BUMN, pemohon meminta PN Jakpus membatalkan kontrak karya PT Freeport, menghentikan penambangan di Indonesia, memberikan santunan masing-masing Rp 25 miliar untuk korban selamat dan Rp 50 miliar untuk korban meninggal sejumlah 11 orang. Total gugatan Rp 1,175 triliun. Jumlah ini belum ditambah dengan bertambahnya korban yang meninggal pagi ini sebanyak 3 orang.
"Kita lihat British Petroleum di Amerika dilarang beroperasi karena kecelakaan kerja di Teluk Meksiko. Hal yang sama juga kami minta di sini," ujar Habiburokhman.
Seperti yang diketahui, longsor terowongan di PT Freeport membuat 38 pekerja terperangkap dan sebagian besar telah dievakuasi. Korban tewas akibat kecelakaan ini telah mencapai 14 orang.
(vid/asp)