Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 25 Juli 2011 majelis PN Jakpus memerintahkan Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat 'Ikema' atas nama PT Angsa Daya.
Tidak terima, giliran Lee Kok Seng yang membawa bendera perusahaan PT Angsa Daya mengajukan kasasi tetapi ditolak MA pada 5 Januari 2012. Namun kemenangan di tangan tiba-tiba berbalik dengan keluarnya putusan peninjauan kembali (PK). Dalam permohonan eksekusinya, IKEMA yakin konsumen tidak akan tertipu, terkecoh dan bingung dengan produk keramik dan tegel IKEMA dengan merek IKEA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa saja mereka? Berikut rekam jejak ketiganya dalam catatan detikcom, Senin (20/5/2013):
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
|
1. M Saleh
|
Jabatan bergengsi sebagai Wakil Ketua MA diraih setelah M Saleh mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dari 41 hakim agung MA, dengan peroleh 22 suara, mengalahkan pesaing terdekatnya Suwardi dengan perolehan 17 suara.
Usai pelantikan, namanya dicatut oleh orang misterius yang meminta sejumlah uang kepada beberapa hakim agung. Namun penipu misterius tersebut hilang tanpa jejak.
Di jejaring dunia maya, nama M Saleh juga muncul dalam akun Facebook. Atas hal ini, hakim agung kelahiran Madura, Jawa Timur ini meminta seluruh orang tidak terkecoh.
M Saleh bukan orang baru yang berkecimpung di dalam dunia penegakan hukum. Selama 42 tahun melanglang Indonesia sebagai hakim, Saleh memulai karir sebagai calon hakim pada 1971 dan diangkat sebagai hakim dua tahun setelahnya sebagai hakim di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Kariernya menanjak hingga menjadi orang nomor dua di MA.
Selain sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial, M Saleh juga sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
2. Sultony Mohdally
Sultony Mohdally (ari/detikcom)
|
Sebelum menjadi hakim agung, Sultony bertugas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan selama 2 tahun yaitu sejak tahun 2008. Pada tahun pertama menjabat sebagai wakil ketua dan pada tahun kedua menjadi ketua untuk menggantikan Wahjana Endra Djarwa.
3. Prof Dr Valerina JL Krifkhoff
Valerina JL Krikkhoff (ari/detikcom)
|
Saat menjadi ketua majelis, Valerina pula yang menghukum Lion Air dan harus mengganti bagasi penumpang yang hilang sebesar Rp 25 juta. Kehilangan bagasi ini dialami oleh Herlina Sunarti saat terbang dari Jakarta ke Semarang pada 4 Agustus 2011. Sesampainya di Bandara Ahmad Yani Semarang, tas Polo warna hitam yang berisi kosmetik dan pakaian hilang.
Halaman 2 dari 5