Menurut Kanit Reskrim Polsek Tj Duren, AKP Budi Setiadi tindakan gerak cepat dilakukan petugas setelah menerima informasi dari korban Ratna Ningsih (20) yang kehilangan motor Honda Beat bernopol B 3568 DRD miliknya saat berbelanja di minimarket Lawson, Jumat (17/5/2013) malam.
"Sekitar pukul 23:00 kami menerima laporan kehilangan. Dalam waktu 10 menit, petugas langsung mengecek lokasi kejadian, dan langsung meringkus pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsektro Tanjung Duren, AKP Budi Setiadi, Minggu (19/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pun kami tahan, ketika dicocokkan dengan laporan yang masuk ternyata motor yang dibawa pelaku ini benar milik pelapor Ratna Ningsih," kata Budi.
Budi mengatakan, saat ini Waryono sudah mendekam di Polsek Tanjung Duren. Pelaku Dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
(spt/ahy)