Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (19/5/2013). Korban dikeroyok lebih dari 10 orang anggota geng motor sehingga tewas. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, dari pengembangan pengakuan para saksi, tiga orang ditangkap polisi.
Tiga orang yang ditangkap adalah Rio Wahyu Priambodo (18), warga Jl Tumpang Raya 12, Setio Nugroho (29), warga Tumpang 14, dan Budi Setiono (19) warga Ngawur Rejo Grobogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orangnya rese, dia juga pernah malak teman saya. Kami cari akhirnya ketemu di sana (Gajahmungkur Selatan)," kata Rio di Mapolsek Gajahmungkur Semarang.
Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, namun hal itu tidak berlangsung lama dan berlanjut dengan perkelahian. Rio, Setio, dan Budi menghajar korban menggunakan helm, batu, dan paving yang diambil di lokasi kejadian.
"Saya mukul pakai paving di kepala dan menginjak-injak di perut," aku Rio.
"Saya mukul pakai helm dua kali," timpal Setio Nugroho.
"Saya memukul menggunakan helm ke arah wajah," ujar Budi.
Jenasah korban yang tergeletak sempat dibawa ke RS Kariadi di Semarang untuk dilakukan visum. Dari hasil visum diketahui korban tewas akibat luka di kepala.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan setelah penangkapan pukul 10.00 tadi, sudah ada 12 orang terduga pelaku yang diperiksa namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur.
"Dari 12 terduga pelaku, yang memenuhi unsur ada tiga orang," tegas Elan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kasus pembunuhan dan atau dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(alg/nal)










































