Penggerebekan itu berlangsung di Jalan Sekata, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (18/5/2013). Pagi sekitar pukul 08.00 WIB sejumlah polisi sudah mengepung kawasan tersebut dan menangkap para tersangka.
Masing-masing Melisa, Juhri Nasution, Suparman alias Usup, Supariono alias Isu dan Ismed. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 5,6 gram sabu, 28 butir ekstasi warna kuning, 5 timbangan, 2 pipa kaca, 3 sendok sabu, 2 handphone, dan 1 unit bong atau alat hisap sabu. Keseluruhan barang bukti ini nilainya sekitar Rp 9,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawasan Sekata merupakan salah satu lokasi peredaran narkoba, maka kita lakukan operasi," kata Dony kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said.
Untuk selanjutnya para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di mapolres. Petugas masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan pengedar tersebut.
(rul/mok)