Berikut jalan panjang mengeksekusi Jurit dan Ibrahim berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (18/5/2013):
16 Mei 1997
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustus 1997
Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya adalah Arpan dihabisi di Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong.
19 Februari 1998
Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis mati kepada Ibrahim. Adapun Jurit dihukum beberapa hari setelahnya.
30 November 2004
Grasi Jurit ditolak Presiden Megawati Soekarnoputri
16 Desember 2004
Kejaksaan sudah berencana mengeksekusi mati Jurit. Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Sumsel, Kadarsyah berjanji eksekusi mati sebelum matahari 2005 terbit.
"Eksekusi tidak akan menunggu tahun baru. Kita lakukan akhir bulan ini," kata Kadarsyah di sela-sela peresmian PT Medco LPJ Kaji di Desa Bonot, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Entah karena apa, rencana ini batal.
26 Agustus 2005
PN Sekayu menolak permohonan PK terpidana Jurit diajukan ke MA. Saat itu, Jurit masih menghuni LP Palembang
2006
Jurit mengajukan PK kedua tetapi ditolak.
2007
Grasi Ibrahim dan Jurit ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
25 September 2007
Majelis kasasi Ibrahim menolak PK kedua. Duduk sebagai majelis kasasi Marinna Sutadi, Djoko Sarwoko dan Atja Sondjaja.
19 Desember 2008
Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengumumkan eksekusi dalam waktu dekat. Tetapi tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas.
17 Mei 2013
Jurit dan Ibrahim dieksekusi tepat di pergantian hari. Hujan lebat menjadi saksi bisu regu tembak menghabisi nyawa Jurit dan Ibrahim di Lembah Nirbaya, Pulau Nusakambangan.
(asp/gah)