Jalan Berliku Mengeksekusi Mati Pembunuh Sadis Jurit dan Ibrahim

Jalan Berliku Mengeksekusi Mati Pembunuh Sadis Jurit dan Ibrahim

- detikNews
Sabtu, 18 Mei 2013 11:19 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Jurit dan Ibrahim meregang nyawa di depan regu tembak di Lembah Nirbaya, Jumat (18/5) pukul 00.15 WIB. Dalam eksekusi itu, juga ditembak mati pembunuh sadis satu keluarga, Suryadi.

Berikut jalan panjang mengeksekusi Jurit dan Ibrahim berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (18/5/2013):

16 Mei 1997

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jurit dan Ibrahim menghabisi Soleh dengan kejam di desa Sei Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Turut dalam pembunuhan itu Sofyan dan Dani.

Agustus 1997

Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya adalah Arpan dihabisi di Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong.

19 Februari 1998

Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis mati kepada Ibrahim. Adapun Jurit dihukum beberapa hari setelahnya.

30 November 2004

Grasi Jurit ditolak Presiden Megawati Soekarnoputri

16 Desember 2004

Kejaksaan sudah berencana mengeksekusi mati Jurit. Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Sumsel, Kadarsyah berjanji eksekusi mati sebelum matahari 2005 terbit.

"Eksekusi tidak akan menunggu tahun baru. Kita lakukan akhir bulan ini," kata Kadarsyah di sela-sela peresmian PT Medco LPJ Kaji di Desa Bonot, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Entah karena apa, rencana ini batal.

26 Agustus 2005

PN Sekayu menolak permohonan PK terpidana Jurit diajukan ke MA. Saat itu, Jurit masih menghuni LP Palembang

2006

Jurit mengajukan PK kedua tetapi ditolak.

2007

Grasi Ibrahim dan Jurit ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

25 September 2007

Majelis kasasi Ibrahim menolak PK kedua. Duduk sebagai majelis kasasi Marinna Sutadi, Djoko Sarwoko dan Atja Sondjaja.

19 Desember 2008

Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengumumkan eksekusi dalam waktu dekat. Tetapi tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas.

17 Mei 2013

Jurit dan Ibrahim dieksekusi tepat di pergantian hari. Hujan lebat menjadi saksi bisu regu tembak menghabisi nyawa Jurit dan Ibrahim di Lembah Nirbaya, Pulau Nusakambangan.

(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads