"Tidak ada masalah. Itu sudah kewajiban polisi menerima laporan dari masyarakat," Syahdona saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/5/2013)
Syahdona mengatakan pihaknya sendiri mempunyai bukti-bukti kuat kalau anggotanya tidak melakukan pemukulan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahdona tidak menampik jika selama bertugas di lapangan, anggotanya sulit menahan emosi menghadapi pelanggar aturan. Namun dia meminta anggotanya untuk tidak arogan.
"Kita tahu semua berdasarkan aturan setelah dilapangan seperti siapa yang bisa mengontrol, namun itu semua telah berubah Satpol PP sudah tidak arogan," tandasnya.
Penertiban PKL di Jalan I Gusti Ngurah Rai berlangsung ricuh pada 16 Mei. Seorang pedagang mengaku dipukuli Satpol PP hingga babak belur. PKL bernama Rahardi Wibowo (30) mengaku menjadi bulan-bulanan tinju aparat pemerintah provinsi tersebut.
Rahardi mengaku mengetahui larangan berjualan di emperan jalan tersebut, namun ia tetap berdagang hingga dijaring Satpol PP.
Namun Rahardi kesal barang-barangnya juga diangkut sehingga melempari mobil Satpol PP dengan batu hingga kaca depannya retak. Setelah itu, Rahardi lari dan tiba-tiba tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, ia melihat adiknya dan 8 pedagang kaki lima lainnya di dalam mobil Satpol PP. Ia dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk pendataan. Namun, tinju Satpol PP kembali mendarat di wajahnya.
Setelah dilepaskan, Rahardi mengunjungi RS Jayakarta untuk melakukan visum dan melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolres Jakarta Timur.
(edo/fdn)