"Korban sempat ketakutan akibat perbuatan pamannya. Kira-kira hari Minggu (12/5) baru melaporkan ke unit PPA," ujar Kanit PPA, AKP Endang saat dihubungi, Jumat (17/5/2013)
Usai melapor, polisi mendampingi korban untuk menjalani visum di RS Polri, Kramat Jati, Jaktim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang mengatakan, kejadian bermula saat tersangka meminta korban untuk menutup pintu dan jendela rumahnya di Cakung, Jakarta Timur.
"Saat jendela dan pintu tertutup rapat, pamannya langsung mengeluarkan pisau dapur dan memnodong ke korban," kata Endang.
Di bawah ancaman pisau yang dipegang Jonten, korban tak dapat melawan, Tersangka memaksa korban memuaskan nafsu bejatnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini Jonten harus meringkuk di tahanan Polres Jaktim. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," sebut Endang.
(edo/fdn)