Beberapa hari lalu, Sersan Angkatan Darat John Russell telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang terjadi pada Mei 2009 tersebut. Dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar Kamis, 16 Mei waktu setempat, tentara AS tersebut divonis penjara seumur hidup. Dia juga diberhentikan secara tidak terhormat dari militer.
Demikian disampaikan juru bicara militer AS, Barbara Junius seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (17/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal Russell bersikeras membantah dirinya bersalah. Namun bulan April lalu, pria AS tersebut akhirnya mengakui perbuatannya demi menghidari ancaman hukuman mati.
Kelima orang yang menjadi korban aksi penembakan Russell terdiri dari tiga tentara yang tengah dirawat di klinik tersebut dan dua petugas medis.
"Saya melakukannya karena kemarahan, pak," kata Russel kepada hakim militer, Kolonel David Conn, seraya mengatakan dirinya berjalan dari kamar ke kamar dan menembaki para pasien dan pekerja medis.
(ita/ita)