Perkosa 3 Anak Mereka, Pasangan di Norwegia Dibui 17 Tahun

Perkosa 3 Anak Mereka, Pasangan di Norwegia Dibui 17 Tahun

- detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 14:14 WIB
Ilustrasi
Oslo - Pasangan kekasih di Norwegia diadili karena berhubungan seks dengan anak-anak mereka. Keduanya memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap ketiga anak laki-laki mereka selama 2 tahun.

Pria berusia 30 tahun dan wanita berusia 39 tahun itu didakwa atas kekerasan seksual dan fisik terhadap anak-anak mereka, sejak mereka masih kecil. Dua anak merupakan anak kandung pasangan ini, sedangkan satu anak merupakan hasil hubungan sebelumnya dari si wanita.

Kini, ketiga anak ini berusia 6 tahun, 7 tahun dan 17 tahun. Mereka tinggal secara terpisah dengan keluarga angkat masing-masing. Demikian seperti dilansir AFP, Jumat (17/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan bejat tersebut diadili di pengadilan Oevre Romerike, Norwegia. Pada Kamis (16/5), pengadilan memvonis keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Di persidangan terungkap, anak-anak tersebut tidak diberi makan, kemudian dipukuli dan dikunci di dalam ruang bawah tanah. Tidak hanya itu, mereka juga diperkosa dan dipaksa melakukan tindakan seksual satu sama lain, di dalam ruangan yang disiapkan oleh kedua pelaku.

Pasangan ini hidup berpindah-pindah sebanyak 14 kali demi menghindari inspeksi petugas dinas sosial dan agar perbuatan jahat mereka tidak ketahuan. Hingga akhirnya, perbuatan mereka terbongkar pada 2011 dan dua anak yang masih kecil ditempatkan di panti asuhan dan mengungkapkan pengalaman pahit mereka.

Dalam persidangan, kedua pelaku masih mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Mereka bahkan menyebut dakwaan tersebut direkayasa. Namun terhadap vonis yang dijatuhkan, keduanya mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Jaksa menyebut kasus ini sebagai kasus kekerasan seksual yang paling serius yang pernah diadili pengadilan Norwegia. Pengadilan pun setuju," demikian bunyi salah satu poin dalam putusan pengadilan.

Selain divonis penjara, kedua pelaku juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 450 ribu kroner atau setara Rp 750 juta bagi masing-masing anak.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads