Alasan Anggota DPR Tak Hadir Rapat, dari Kunker LN, Sakit, Sampai Hamil

Alasan Anggota DPR Tak Hadir Rapat, dari Kunker LN, Sakit, Sampai Hamil

- detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 10:10 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR memilih izin di sejumlah rapat paripurna. Alasan mereka bervariasi, dari kunjungan kerja ke luar negeri, sakit berkepanjangan, sampai hamil.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Putih Sari yang hanya menghadiri 25% rapat paripurna DPR masa sidang II tahun sidang 2012-2013 mengaku mengantongi izin. Dia jarang mengikuti rapat karena sedang hamil.

"Di mana kondisi fisik sangat lemah akibat hiperemesis berat, sehingga harus dirawat inap di rumah sakit selama lebih dari satu bulan," tutur perempuan yang juga dokter gigi ini, kepada detikcom, Jumat (17/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Herman Khaeron mengaku sedang kunjungan kerja ke China saat masa sidang II tahun sidang 2012-2013. Karena itu tingkat kehadirannya menjadi rendah.

"Saya mendapat tugas komisi memimpin kunjungan kerja ke China dari tanggal 10 sampai 16 Desember 2012," kata Herman dalam siaran pers.

Anggota FPKS Fahri Hamzah yang pernah tak mengikuti rapat paripurna satu masa sidang penuh, tepatnya di masa sidang II tahun sidang 2012-2013, juga menyertakan surat izin. Fahri izin dari rapat paripurna karena ada urusan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Jadi baru saya yang punya izin. Izinnya karena tugas dewan juga. Seperti ke NASA. Pergi ke NASA itu bukan kemauan saya, itu kan tugas dewan. Tapi diabsen saya disemprit (diperingatkan) padahal izinnya jelas," protesnya.

Ada seorang anggota DPR yang terancam diberhentikan karena tak mengikuti rapat paripurna DPR 6 kali berturut-turut. Yakni anggota FPDIP DPR Sukur Nababan. Namun FPDIP memilih melindungi Sukur karena yang bersangkutan tak mengikuti rapat paripurna DPR karena halangan kesehatan.

"Justru Mbak Puan (Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani -red) yang menginstruksikan Pak Sukur berobat ke Singapura. Yang bersangkutan pun telah mengajukan izin, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan. Bahwa izin itu mungkin tak sampai ke BK atau Sekretariat Jenderal DPR, itu bukan salah Pak Sukur. Kesalahan teknis itu mungkin terjadi di stafnya atau bahkan staf fraksi," papar anggota FPDIP DPR, Aria Bima.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads