Wakil Menteri Kemenkum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan dalam upaya pemberantas korupsi saat ini tidak bisa lagi menggunakan rumus tunggal. Setiap lembaga penegak hukum dan aturan-aturan terkait korupsi bisa dipadukan.
"Tidak ada rumus tunggal dalam ikhtiar memberantas korupsi. Segala cara dan upaya yang dapat dibenarkan menurut peraturan perundangan dimungkinkan untuk ditempuh secara paralel," kata Denny, di sela-sela diskusi Toleransi Nol Terhadap Korupsi, di Hotel Tabek Indah, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menambahkan dalam praktek memberantas korupsi tidak bisa dipisahkan antara memperbaiki sistem atau sumber daya manusianya terlebih dahulu.
"Dua-duanya dikerjakan, perbaikan orang ataupun sistemnya. Dikerjakan baik itu pencegahan dan pemberantasan. Kerjain yang paling dekat dulu. Untuk jangka panjang, pendidikan politik anti korupsi akan sangat penting," tambah Denny.
(rna/vid)