Mereka bertiga akan memberi kesaksian untuk terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. "Saksi Ahmad Fathanah, Luthfi dan Mentan," kata kuasa hukum terdakwa, Denny Kailimang, Jumat (17/5/2013).
Selain mereka, ada lagi nama yang bakal dijadikan saksi. Dia adalah mahasiswi Maharany yang ikut ditangkap bersama Fathanah oleh KPK di Hotel Le Meridien. Belakangan Maharany dibebaskan karena dianggap tidak terkait penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elda dan Maria sudah pernah bersaksi di persidangan. Namun atas permintaan majelis hakim, mereka akan dikonfrontir di persidangan.
"Hari Jumat (17/5) akan dikonfrontir dengan Ahmad Fathanah dan Elda. Jadi saudara datang lagi," kata hakim ketua Purwono Edi Santoso di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/5) lalu.
Permintaan hakim ini sehubungan dengan adanya perbedaan kesaksian antara Elda-Fathanah dan Elizabeth. Elda secara jelas menyebut ada permintaan dana terkait kuota impor, namun Elizabeth berkata sebaliknya.
Dalam kesaksiannya, Elizabeth membantah pemberian duit Rp 1 miliar ke Fathanah terkait dengan permohonan penambahan kuota impor daging sapi. "AF (Ahmad Fathanah) minta tolong bantuan untuk kemanusiaaan Papua dan safari dakwah PKS," ujarnya.
"Penambahan kuota sudah habis, penambahan kuota tidak bergantung pada Fathanah," tegas dia.
Maria Elizabeth juga menjelaskan uang Rp 300 juta yang dikeluarkan dari koceknya merupakan imbalan bagi Elda. Uang ini diberikan pada 10 Januari 2013. "Elda memang menelepon saya untuk minta uang jasa dia sudah bekerja 2,5 bulan," ujarnya.
Sedangkan Elda dalam kesaksiannya menyebut uang Rp 300 juta diminta Fathanah ke Elizabeth melalui dirinya. "Menurut Fathanah uang jangan di kemana-manakan itu uang Ustad Luthfi mengatasnamakan beliau," katanya.
(mok/trq)