Sementara di lokasi pemakaman sejumlah wartawan dilarang masuk kedalam kompleks pemakaman oleh salah satu pihak keluarga.
Sedangkan dua mobil jenazah lainnya langsung menuju ke Bandara Adisucipto Yogyakarta untuk membawa jenazah ke Palembang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi diri pejabat setempat maupun pihak keluarga terkait eksekusi mati ketiga terpidana mati asal Sumatra Selatan yaitu Jurid, Ibrahim dan Suryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, eksekusi mati terhadap ketiga terpidana asal Sumatera Selatan tersebut dilakukan pada pukul 00.15 WIB. Kabarnya dua jenazah Jurit, Ibrahim akan dimakamkan di Palembang dan akan diterbangkan melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta sementara satu jenazah atas nama Suryadi akan dimakamkan di Cilacap.
Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.
Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Penolakan grasinya berdasarkan Keppres Nomor 20/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003. Ketiganya sempat mendekam di LP Nusakambangan.
(trq/trq)