"Ada 19 orang lagi, tapi namanya tidak bisa disebutkan. Selain itu, ada tiga Warga Negara Asing (WNA). Di luar Nusakambangan, kita belum tahu," kata Alvon di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Alvon mengungkapkan identitas tiga WNA tersebut. Mereka adalah terpidana kasus narkoba asal Nigeria. Ketiga orang itu bernama Daniel Enimo, Michael Titus, dan Martin Anderson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya gimana? Masak kita biarkan saja (eksekusi mati dijalankan). Dalam perspektif HAM, hukum jera saja, bukan hukuman mati," ucapnya.
Dirinya menyatakan hukuman mati tidak serta merta menimbulkan efek jera. Kompatriot Alvon, Direktur Program Imparsial Al Araf, mengafirmasi perspektif ini.
"Nggak ada satu validasi yang bisa menjelaskan bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera terhadap kejahatan," sambung Al Araf.
Al Araf tidak menutup mata bahwa di negara penjunjung tinggi HAM, Amerika Serikat, hukuman mati masih eksis. Tapi dia menggaris bawahi bahwa di berbagai negara bagian AS, hukuman mati sudah dihentikan.
"Dari sisi filsafat, hukum melarang orang membunuh, tapi hukum memberlakukan hukuman bunuh. Ini kontradiktif," pungkas Deputi Direktur Elsam, Zainal Abidin.
(dnu/asp)