Soh Chew Tong (44) dan istrinya Chin Chui Ling (42) dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan secara tidak langsung oleh pengadilan tinggi Penang, Malaysia. Keduanya divonis masing-masing 24 tahun penjara, terhitung sejak mereka ditangkap pada April 2012 lalu. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (16/5/2013).
PRT pasangan ini yang bernama Mey Sichan ditemukan tak bernyawa oleh paramedis, di kediaman mereka pada April tahun lalu. Saat itu, Sichan hanya memiliki berat badan 26 kg dan memiliki luka memar di sekujur tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pasangan suami-istri ini dijerat dakwaan pembunuhan yang terancam hukuman maksimal hukuman mati di Malaysia. Namun kemudian pengadilan menurunkan dakwaannya menjadi pembunuhan secara tidak langsung, yang berarti adanya tindakan lalai yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.
Dengan dakwaan yang baru, keduanya 'hanya' terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Kasus penganiayaan semacam ini cukup marak terjadi di Malaysia. Selain Kamboja, biasanya PRT asal Indonesia yang menjadi korban. Sebagai respon terhadap kasus ini, pemerintah Kamboja telah menghentikan pengiriman wargnya sebagai tenaga kerja asing di Malaysia. Sedangkan Indonesia baru melakukan moratorium sementara TKI ke Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Malaysia sendiri berjanji akan meningkatkan perlindungan dan memberikan kesejahteraan bagi para tenaga kerja asing di negaranya, termasuk dengan adanya aturan libur sehari dalam seminggu. Namun tetap saja para aktivis menyatakan, ratusan ribu wanita di Malaysia rawan terhadap pelecehan seksual, bekerja berlebihan dan eksploitasi saat bekerja.
(nvc/mad)