"Pasti kami tidak akan minta pada koruptor dan sebagainya. Kami tidak akan menerima sumbangan dari pajak minuman keras dan sumbangan dari bisnis judi," jelas Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Menurut Hidayat, secara prinsip aturan itu merujuk pada UU Parpol bahwa parpol bisa menerima sumbangan dari individu dan perusahaan, ini berlaku di seluruh partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, ke depan perlu ada rincian lebih lanjut terkait soal sumbangan itu. "Ketika seseorang menyumbang atau mentransfer dan saat itu partai tidak tahu apakah sumbangan itu berasal dari dana masalah atau tidak, perlu dibuat aturan partai tak serta merta melanggar hukum formal di Indonesia dan juga hukum agama," tutupnya.
(spt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini