2 Mahasiswa di Bogor dan Depok Dibekuk karena Simpan 1 Kg Ganja

2 Mahasiswa di Bogor dan Depok Dibekuk karena Simpan 1 Kg Ganja

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 14:18 WIB
Foto: Farhan/detikcom
Bogor - Dua mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor dan Depok diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor Kota karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1 kg ganja.

Tersangka yang berinisial AD alias Gepeng (25) ini ditangkap di sebuah waralaba di Jl Jendral Sudirman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (15/5/2013) malam. "Saat digeledah, kita amankan barang bukti ganja sebanyak 1 bungkus ukuran sedang yang disimpan disaku bajunya," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapi, di Mapolresta, Kapten Muslihat, Bogor, Kamis (16/05/2013).

Polisi kemudian menggeledah kediaman Gepeng di perumahan Villa Ciomas Indah, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Di sana mereka menemukan 3 bungkus ganja dalam ukuran sedang dan 1 bungkus ukuran besar di kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah interograsi, tersangka AD mengaku mendapat barang dari tersangka tersangka IM. Polisi pun menjemput IM di rumahnya, Perumahan Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"Dari pengakuannya, kedua tersangka masih berstatus mahasiswa. Satu (tersangka) kuliah di Bogor, satu lagi di Depok," tambah AKP Hepi.

Saat ini, tersangka AD dan IM masih diperiksa intensif di Polres Bogor Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads