Tersangka yang berinisial AD alias Gepeng (25) ini ditangkap di sebuah waralaba di Jl Jendral Sudirman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (15/5/2013) malam. "Saat digeledah, kita amankan barang bukti ganja sebanyak 1 bungkus ukuran sedang yang disimpan disaku bajunya," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapi, di Mapolresta, Kapten Muslihat, Bogor, Kamis (16/05/2013).
Polisi kemudian menggeledah kediaman Gepeng di perumahan Villa Ciomas Indah, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Di sana mereka menemukan 3 bungkus ganja dalam ukuran sedang dan 1 bungkus ukuran besar di kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuannya, kedua tersangka masih berstatus mahasiswa. Satu (tersangka) kuliah di Bogor, satu lagi di Depok," tambah AKP Hepi.
Saat ini, tersangka AD dan IM masih diperiksa intensif di Polres Bogor Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun.
(try/try)