Transaksi Rp 1,5 T, Aiptu Labora Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

Transaksi Rp 1,5 T, Aiptu Labora Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 12:58 WIB
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus yang dikenal karena transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun tak hanya dijerat pidana penimbunan BBM. Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto juga menegaskan, pidana pencucian uang disangkakan pada Aiptu Labora yang bertugas di Polres Sorong, Papua.

"Akan dilapis dengan TPPU," kata Arief di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Labora sudah dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Lewat perusahaannya yang tak berizin, dia diketahui menyimpan ribuan ton BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bersinergi dengan KPK dan PPATK. Polda Papua sudah melakukan penyelidikan sejak 28 Maret," jelas Arief.

Tim Mabes Polri memberi dukungan pada Polda Papua. Labora akan dijerat pidana UU 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011, dan UU No 25/2003.



(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads