"Akan dilapis dengan TPPU," kata Arief di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Labora sudah dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Lewat perusahaannya yang tak berizin, dia diketahui menyimpan ribuan ton BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Mabes Polri memberi dukungan pada Polda Papua. Labora akan dijerat pidana UU 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011, dan UU No 25/2003.
(ahy/ndr)