5 Parpol Pertahankan Presidential Threshold, Revisi UU Pilpres Mogok

5 Parpol Pertahankan Presidential Threshold, Revisi UU Pilpres Mogok

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 11:45 WIB
Jakarta - Revisi UU Pilpres sudah tuntas, menyisakan satu pasal krusial. Pasal krusial tersebut adalah Presidential Threshold (PT) alias ambang batas parpol untuk bisa mengajukan capres.

"Sudah ratusan pasal diperbaiki dan disepakati, tinggal satu soal Presidential Threshold," kata anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (16/5/2013).

Pada Pemilu 2009 lalu Presidential Threshold dipatok sebesar 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional. Jadi parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut tak bisa mengajukan capres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima partai besar seperti PD, Golkar, PDIP, PAN, dan PKB maunya tak diubah. PKS, PPP dan Hanura maunya 3,5 persen. Kalau Gerindra diturunkan saja angkanya kita bicarakan," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Sebenarnya, menurut Martin, tidak satupun partai bisa lolos angka PT. Artinya tidak satupun bisa mengusung capres sendiri. Tapi kalau tetap alot di angka PT, maka kemungkinan besar Revisi UU Pilpres bisa berakhir voting di paripurna DPR.

"Bisa voting, kalau di Baleg tidak ada penyelesaian ya kita bawa ke Paripurna," tandasnya.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads