"Sudah ratusan pasal diperbaiki dan disepakati, tinggal satu soal Presidential Threshold," kata anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (16/5/2013).
Pada Pemilu 2009 lalu Presidential Threshold dipatok sebesar 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional. Jadi parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut tak bisa mengajukan capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, menurut Martin, tidak satupun partai bisa lolos angka PT. Artinya tidak satupun bisa mengusung capres sendiri. Tapi kalau tetap alot di angka PT, maka kemungkinan besar Revisi UU Pilpres bisa berakhir voting di paripurna DPR.
"Bisa voting, kalau di Baleg tidak ada penyelesaian ya kita bawa ke Paripurna," tandasnya.
(van/try)