Operasi Simpatik Jaya yang lebih mengedepankan upaya preventif lebih banyak memberikan sanksi berupa teguran yakni sebanyak 17.493.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran tersebut lebih didominasi oleh pengendara motor dengan angka mencapai 3.707 kasus. Kemudian disusul dengan mobil penumpang dengan jumlah mencapai 1.714 kasus. Lainnya, bus sebanyak 148 kasus dan mobil barang sebanyak 348 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran lain yakni tidak menyalakan lampu utama pada motor sebanyak 332 kasus. Melanggar rambu berhenti dan parkir ada 131 kasus. Melanggar marka berhenti sebanyak 162 kasus.
Hasil operasi disita 3.780 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2.055 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan sebanyak 82 unit.
Sementara itu, kecelakaan yang terjadi selama operasi cukup banyak dengan angka 88 kasus. Dari 88 kasus kecelakaan tersebut, 6 di antaranya meninggal dunia, 39 korban mengalami luka berat dan 54 korban luka ringan.
(mei/rmd)