Sekali Lagi, Koruptor Harus Dimiskinkan!

Sekali Lagi, Koruptor Harus Dimiskinkan!

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 09:55 WIB
Jakarta - Koruptor harus dimiskinkan. Bukan apa-apa, kerap kita mendengar, di balik penjara koruptor masih bisa hidup mewah. Penjara tak memberi mereka keadilan. Salah satu cara yang tengah digenjot penegak hukum yakni dengan upaya pemiskinan koruptor. Bagaimana caranya?

"UU Pencucian Uang harus digunakan semaksimal mungkin pada tersangka korupsi. Ini adalah awalan strategi menuju pemiskinan koruptor. Kita tahu, efek jera pemenjaraan saja tak cukup, koruptor harus dimiskinkan. Aset hasil kejahatan dirampas untuk negara," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Kamis (16/5/2013).

Febri menjelaskan, proses "pemiskinan koruptor" dilakukan dengan cara penyitaan terhadap aset yang diduga hasil kejahatan. Kemudian di persidangan, sesuai Pasal 77, terdakwa wajib membuktikan bahwa kekayaannya bukan dari kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika gagal membuktikan, kekayaannya dirampas untuk negara. Tapi jika berhasil membuktikan kekayaannya bersih, terdakwa bisa bebas. Eksekusi perampasan tentu hanya bisa dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Febri.

Dia menambahkan, perlu ditegaskan juga, pasal 69 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang mengatur bahwa predicate crime atau tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Jadi, jangan terjebak dengan logika bahwa penegak hukum harus buktikan dulu korupsinya, kemudian barulah hasil kejahatan bisa diproses UU Pencucian Uang," imbuhnya.

Jadi langkah pemiskinan koruptor melalui penjeratan pidana pencucian uang wajib dikenakan KPK pada para tersangka korupsi. "Sejumlah putusan pengadilan telah menguatkan langkah hukum KPK untuk gunakan UU Pencucian Uang dan UU Tipikor tanpa harus membuktikan terlebih dahulu korupsinya. KPK jangan gentar, publik mendukung upaya pemiskinan koruptor," tambahnya lagi.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads