"14 hari sejak dari keputusan itu nanti mereka menerima apa banding silakan. Kalau banding bisa ke PTUN," kata Ketua KIP Abdul Rahman kepada detikcom, Rabu (15/5/2013).
PN Bangil sendiri menyebut pihaknya tidak kuasa memberikan salinan putusan perkara penyelewengan dana yang diminta oleh Agus Yahya. Pasalnya, perkara yang dimaksud sedang proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Komisi Yudisial (KY) memperhatikan kasus ini dan mengharapkan jika terjadi banding maka pengadilan banding bisa tetap independen. KY juga menyatakan Ketua PN Bangil bisa ditegur oleh MA jika terbukti tidak tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Maka sudah sepantasnya MA memberikan teguran," kata juru bicara KY, Asep Rahmat.
Kasus ini berawal saat Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Dalam putusan itu, seorang warganya, Nahuri disebut sebagai DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
(vid/asp)