Anggota Fraksi Hanura Jelaskan Tingkat Kehadiran 44% di Paripurna DPR

Anggota Fraksi Hanura Jelaskan Tingkat Kehadiran 44% di Paripurna DPR

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 15:56 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana angkat bicara seputar rendahnya tingkat kehadiran di rapat paripurna. Erik menjelaskan detail alasan ketidakhadirannya di sejumlah rapat penting tersebut.

Di rekap absensi anggota DPR tahun 2012 yang dipublikasikan Sekretariat BK DPR hanya ada 2 anggota Fraksi Partai Hanura yang tercatat tingkat kehadirannya kurang dari 50%. Yakni M Ali Kastella dengan kehadiran 40% di masa sidang IV tahun 2011-2012, dan Erik Satya Wardhana dengan tingkat kehadiran 44% di di masa sidang I dan II tahun sidang 2012-2013.

Dalam rapat Paripurna masa sidang I tahun sidang 2012-2013 (16 Agustus s/d 25 Oktober 2012) rekapitulasi daftar kehadiran anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Persidangan pada tanggal 13 Desember 2012, menyebutkan terdapat 9 kali Rapat Paripurna. Pada kesempatan itu Erik sebanyak 4 kali mengajukan izin meninggalkan sidang secara resmi disertai dengan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 4 September 2012 mengajukan permintaan izin meninggalkan sidang untuk keperluan menjadi narasumber training of Trainer (ToT) empat pilar MPR RI di Kota Semarang," kata Erik dalam siaran pers, Rabu (15/5/2013).

"Pada tanggal 18 Oktober 2012 sampai dengan 2 November 2012 mengajukan permintaan izin meninggalkan sidang untuk keperluan menunaikan ibadah haji," lanjut Erik.

Sementara dalam rapat Paripurna DPR masa sidang II tahun sidang 2012-2013 (19 November sampai dengan 14 Desember 2012) rekapitulasi daftar kehadiran anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Persidangan pada Januari 2013, menyebutkan terdapat 4 kali Rapat Paripurna. Pada kesempatan itu sebanyak 1 kali Erik mengajukan izin meninggalkan sidang secara resmi disertai dengan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI.

"Pada tanggal 13 Desember 2012 mengajukan permintaan izin meninggalkan sidang untuk keperluan menghadiri Rapimnas GEMA Hanura II di Kota Surabaya. GEMA Hanura adalah organisasi otonom Partai Hanura dimana Ketua Umumnya adalah saya sendiri," katanya.

(van/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads