Pukat UGM Desak Penghentian Politisasi Penegakan Hukum

Pukat UGM Desak Penghentian Politisasi Penegakan Hukum

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 15:43 WIB
Yogyakarta - Kasus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan ke polisi bisa merusak pola hubungan antar lembaga. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta hal itu dihentikan. Upaya pelaporan tersebut dianggap merupakan bentuk politisasi penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.

"Cara PKS melaporkan ke polisi seakan-akan mengadu domba atau membuka borok lama perseteruan antara KPK dan polisi. Polisi harus menghentikan," Ketua Pukat UGM, Zaenal Arifin Mochtar di Bulaksumur, Rabu (15/5/2013).

Menurut Zainal, inti dari kasus PKS sebenarnya adalah LHI dan AF, namun kemudian berganti soal sita-menyita mobil. Selain itu pernyataan atau sikap yang diungkapkan beberapa orang petinggi PKS juga berubah-ubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awalnya PKS melaporkan penyidik, namun berubah hanya juru bicara KPK Johan Budi saja. Padahal pernyataan Johan Budi itu masih bisa diperdebatkan. Sebab dia berbicara mewakili kelembagaan, bukan perseorangan. Dia juga bekerja sesuai laporan penyidik.

"Ini bisa merusak pola hubungan baik antar lembaga. Jangan sampai kasus inti jadi terlupakan," kata Zainal.

Menurut Zainal, PKS menggaungkan isu terlalu riuh sehingga yang diperhatikan hanya remah-remah permasalahan. Bukan pada inti masalah yakni korupsi sapi impor dan dugaan tindakan pencucian uang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pukat, Hasrul Halili, menambahkan KPK harus berani. Sebagai extra ordinary institution, KPK tidak boleh gentar menghadapi bentuk-bentuk obstruction of justice yang dilakukan baik oleh PKS maupun oleh pihak lain.

Menurutnya dalam konteks penyitaan, penyidik KPK diberikan kewenangan oleh pasal 47 UU KPK. Jika KPK masih mendapatkan perlawanan, maka pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa digunakan untuk siapapun yang dianggap menghalangi proses pemberantasan korupsi

"PKS seharusnya tidak perlu melakukan upaya obstruction of justice yang jelas melanggar UU. Selain itu juga ada surat edaran Bareskrim Babes Polri tanggal 7 Maret 2005 yang menyatakan agar polisi mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi daripada pencemaran nama baik," pungkas Hasrul.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads