"Saya diminta Fathanah bawa bu Elizabeth Liman ke Kuala Lumpur, ada yang perlu disampaikan tapi saya nggak ngerti apa yang disampaikan di sana," kata Elda Devianne Adiningrat di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/5/2013).
Elda yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi menerangkan, Elizabeth tidak menyanggupi permintaan Fathanah untuk bertemu. "Saya sampaikan (ke Fathanah) Bu Elizabeth sedang sibuk waktunya tidak cocok," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan dalam pertemuan menyinggung mengenai permintaan penambahan kuota impor daging sapi. "Pak Ridwan mengatakan, sebenarnya kalau kita bantu Bu Elizabeth itu orang yang bisa memiiliki kondite baik," tutur Elda.
"Saya ditanya sejauh mana kamu kenal, sejauh mana kamu bisa menjamin Ibu Elizabeth dan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq terkait pemberian rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama. Uang yang sudah diberikan PT Indoguna ke Luthfi melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp 1,3 miliar dari total uang yang dijanjikan Rp 40 miliar bila sanggup meloloskan penambahan kuota 8 ribu ton daging.
(fdn/mad)