"Kemungkinan masih banyak, apakah memang jumlah itu seluruhnya milik yang bersangkutan, kita dalami perolehannya dari mana," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Aiptu LS masih berstatus saksi. Dia masih menjalani pemeriksaan. Diduga dia mendapat uang dari bisnis BBM dan kayu ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, LS masih berstatus anggota kepolisian dan masih bertugas. Polri memegang azas praduga tidak bersalah. "Dilakukan langkah-langkah tapi prinsip tetap melaksanakan ketentuan hukum. Termasuk hukum internal baik disiplin maupun kode etik," tutupnya.
(ahy/ndr)