"Di luar berjutaan orang berteriak, Pak Antasari diadili tidak dengan keadilan, melainkan dengan kezaliman," ujar Yusril usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Oleh karena itu, Yusril yang memberikan keterangan dihadapan Ketua MK Akil Mochtar menyatakan pasal 268 ayat 3 KUHAP haruslah dibatalkan. Menurutnya, pasal yang diuji materikan tersebut menutup pengajuan kembali (PK) yang bisa dilakukan berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan, namun berjalan bersamaan. Tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa kepastian hukum.
"Karena itu saya katakan keadilan lebih pada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara, atau hukum prosedur. Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini," ujar Yusril yang berharap kemudian Antasari bisa mengajukan kembali PK ke Mahkamah Agung (MA).
Antasari Azhar mengajukan uji materi terhadap pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali. Antasari menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.
(vid/asp)