Yusril: Antasari Diadili Tidak dengan Keadilan, Tapi Kezaliman

Yusril: Antasari Diadili Tidak dengan Keadilan, Tapi Kezaliman

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 12:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra (ari/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Antasari Azhar. Yusril menyebut mantan Ketua KPK itu diadili tidak dengan keadilan.

"Di luar berjutaan orang berteriak, Pak Antasari diadili tidak dengan keadilan, melainkan dengan kezaliman," ujar Yusril usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).

Oleh karena itu, Yusril yang memberikan keterangan dihadapan Ketua MK Akil Mochtar menyatakan pasal 268 ayat 3 KUHAP haruslah dibatalkan. Menurutnya, pasal yang diuji materikan tersebut menutup pengajuan kembali (PK) yang bisa dilakukan berkali-kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan hanya karena alasan kepastian hukum lalu memasung hak setiap orang untuk memperoleh keadilan," ujar Yusril.

Yusril mengatakan keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan, namun berjalan bersamaan. Tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa kepastian hukum.

"Karena itu saya katakan keadilan lebih pada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara, atau hukum prosedur. Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini," ujar Yusril yang berharap kemudian Antasari bisa mengajukan kembali PK ke Mahkamah Agung (MA).

Antasari Azhar mengajukan uji materi terhadap pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali. Antasari menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 dan pasal 28A UUD 1945.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads