"Memang ketentuan perundang-undangan seperti Angie itu masih menerima gaji sampai SK PAW-nya ada," kata wakil ketua Badan Kehormatan Siswono Yudho Husodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Angie menjadi terpidana dalam kasus suap pembahasan anggaran Kemendikbud dan Kemenpora. Ia telah divonis 4,5 tahun oleh pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Angie dalam status pemberhentian sementara, dia (masih) dapat gaji pokok," ucap Siswono.
Sementara, anggota DPR yang telah menjadi terpidana namun masih menerima gaji lainnya adalah Wa Ode Nurhayati. Politikus PAN itu menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
"Wa ode juga dia berhenti sementara, nanti kalau sudah inkrah baru dia sudah diberhentikan (dan tak menerima gaji)," lanjutnya.
(iqb/van)