"Proses pergantiannya lama sekali. Sudah sejak awal kita kirim surat untuk diganti," kata Kepala Humas DPP PKS, Mardani Alisera, kepada detikcom, Rabu (15/5/2013).
Mardani menuturkan PKS justru dirugikan dengan lamanya proses di KPU. Karena itu hingga saat ini pengganti Luthfi Hasan belum bisa dimasukkan ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal ini, BK menuturkan Luthfi akan berhenti menerima gaji sampai penggantinya dilantik jadi anggota DPR.
"Memang ketentuan perundang-undangan masih menerima gaji sampai ada SK PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudohusodo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/201).
(van/try)