Pemberhentian sementara Rahudman Harahap tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Surat Keputusan Nomor 131.12/2916 tanggal 10 Mei itu diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kepada Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Medan Amiruddin, sedangkan Rahudman sendiri tidak hadir saat acara ini tanpa alasan yang jelas.
Untuk seterusnya, berdasarkan SK itu, Eldin yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahudman Harahap berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Proses sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Medan.
(rul/try)