"Pengganti akan segera dilaksanakan, rencananya kami akan mengajukan semacam prosedur ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita siap menyelesaikan," kata pengacara Susno Duadji, Untung Sunaryo saat dihubungi detikcom, Rabu (15/5/2013).
Untung mencontohkan prosedur yang diajukan yakni agar pihak Susno dapat melunasi uang pengganti dengan sistem cicilan. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan dalam penyelesaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai rentang waktu pelunasannya, timnya masih berunding menentukan tenggang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan. Jika telah menemukan formulasi prosedur yang jelas maka akan segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau sudah, nanti kita kejaksaan mengajukan (prosedurnya)," lanjutnya.
Berdasarkan putusan MA, Susno divonis pidana 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008, dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat (3/5) di Lapas Klas IIA Cibinong dan hukuman denda. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman uang pengganti.
(rmd/rmd)