Lunasi Uang Pengganti, Pengacara Susno Minta Pembayaran Dapat Dicicil

Lunasi Uang Pengganti, Pengacara Susno Minta Pembayaran Dapat Dicicil

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 08:33 WIB
Jakarta - Susno Duadji diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jabar 2008. Pengacara Susno ingin mengajukan prosedur pembayaran secara cicil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengganti akan segera dilaksanakan, rencananya kami akan mengajukan semacam prosedur ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita siap menyelesaikan," kata pengacara Susno Duadji, Untung Sunaryo saat dihubungi detikcom, Rabu (15/5/2013).

Untung mencontohkan prosedur yang diajukan yakni agar pihak Susno dapat melunasi uang pengganti dengan sistem cicilan. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan dalam penyelesaiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya permohonan mencicil kalau bisa," terangnya.

Mengenai rentang waktu pelunasannya, timnya masih berunding menentukan tenggang waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan. Jika telah menemukan formulasi prosedur yang jelas maka akan segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau sudah, nanti kita kejaksaan mengajukan (prosedurnya)," lanjutnya.

Berdasarkan putusan MA, Susno divonis pidana 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008, dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat (3/5) di Lapas Klas IIA Cibinong dan hukuman denda. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman uang pengganti.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads