"Pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dan pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Subandrio, Rabu (15/5/2013).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 10 hari disekap, korban akhirnya bisa melarikan diri. Warga menemukan korban tengah menangis, kemudian membawanya ke kantor polisi.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini