Polisi Masih Pelajari Unsur Pidana dalam Laporan PKS Terhadap Jubir KPK

Polisi Masih Pelajari Unsur Pidana dalam Laporan PKS Terhadap Jubir KPK

- detikNews
Rabu, 15 Mei 2013 03:34 WIB
Komjen Sutarman.
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan juru bicara KPK Johan Budi SP ke Mabes Polri. Polisi masih mempelajari laporan tersebut apakah memang mengandung unsur pidana atau tidak.

"Ini laporan dari semua masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pasti kita terima. Tetapi apakah laporan ini mengandung unsur pidana atau tidak, tentu ini melalui proses lebih lanjut," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman usai rapat penegakan terpadu bersama Bawaslu dan Kejagung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (14/5/2013) malam.

Sutarman mengatakan agar KPK tidak terganggu dan tetap menyelesaikan kasus korupsi dengan tersangkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Jika memang dalam laporan yang dibuat PKS ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas KPK saat melakukan penyitaan mobil Luthfi, Sutarman mengatakan akan menindaklanjuti sesuai tahapan prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia mengatakan soal sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK, seharusnya hal itu menjadi proses pra peradilan.

"Kita belum pelajari unsur-unsur pasalnya. Tentu kita melihat dulu. Sebelum kita melakukan pemeriksaan kita belum tahu pelanggarannya sepeti apa," ujar Sutarman.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads