"Ini laporan dari semua masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pasti kita terima. Tetapi apakah laporan ini mengandung unsur pidana atau tidak, tentu ini melalui proses lebih lanjut," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman usai rapat penegakan terpadu bersama Bawaslu dan Kejagung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (14/5/2013) malam.
Sutarman mengatakan agar KPK tidak terganggu dan tetap menyelesaikan kasus korupsi dengan tersangkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Jika memang dalam laporan yang dibuat PKS ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas KPK saat melakukan penyitaan mobil Luthfi, Sutarman mengatakan akan menindaklanjuti sesuai tahapan prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum pelajari unsur-unsur pasalnya. Tentu kita melihat dulu. Sebelum kita melakukan pemeriksaan kita belum tahu pelanggarannya sepeti apa," ujar Sutarman.
(rmd/rmd)