Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin, yang dikonfirmasi Selasa (14/5/2013) mengatakan peristiwa tersebut berawal dari perkenalan antara korban dengan salah satu pelaku bernama Khalid (25), seorang buruh pabrik asal Kampung Cilengsir, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, melalui handphone.
"Keduanya kemudian saling SMS dan janji ketemuan. Sejak itu pelaku membawa kabur korban selama 10 hari di 4 tempat. Selama disekap, korban juga mengaku diperkosa," ungkap Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebuah villa di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor, rumah kediaman nenek dari pelaku Khalid yang berlokasi di Cigombong, Kabupaten Bogor, juga dijadikan sebagai salah satu lokasi penyekapan dan pemerkosaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dan pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tambahnya.
(rmd/rmd)