KY: Belum Ditemukan Aliran Dana di Pemalsuan Putusan Gembong Narkoba

KY: Belum Ditemukan Aliran Dana di Pemalsuan Putusan Gembong Narkoba

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 17:49 WIB
Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum menemukan adanya aliran dana di dalam kasus pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan. Dalam kasus ini, Ahmad Yamani dipecat dari jabatan hakim agung karena memalsu vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

"Kami terkendala dengan bukti yang kami belum peroleh soal dugaan ada aliran dana ke majelis itu," kata Ketua KY, Eman Suparman, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).

Upaya koordinasi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pun dilakukan untuk mendapatkan bukti aliran dana. Namun upaya ini sendiri belum membuahkan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika BNN tidak bisa menyampaikan bukti aliran dananya, kami tidak bisa bergerak," ujar Eman.

Walau begitu, Eman menyatakan KY tidak akan membiarkan kasus pemalsuan putusan ini lenyap bak ditelan bumi. Kelemahan KY tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini karena bukan lembaga penegak hukum.

"Kami kan tidak bisa membuktikan (pidananya) karena kami bukan penegak hukum," ujar Eman.

Kasus ini berawal dari Ahmad Yamani yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pemalsuan salinan putusan gembong narkoba Henky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dan hakim anggota Hakim Nyak Pha.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads