"Kami terkendala dengan bukti yang kami belum peroleh soal dugaan ada aliran dana ke majelis itu," kata Ketua KY, Eman Suparman, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).
Upaya koordinasi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pun dilakukan untuk mendapatkan bukti aliran dana. Namun upaya ini sendiri belum membuahkan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Eman menyatakan KY tidak akan membiarkan kasus pemalsuan putusan ini lenyap bak ditelan bumi. Kelemahan KY tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini karena bukan lembaga penegak hukum.
"Kami kan tidak bisa membuktikan (pidananya) karena kami bukan penegak hukum," ujar Eman.
Kasus ini berawal dari Ahmad Yamani yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pemalsuan salinan putusan gembong narkoba Henky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dan hakim anggota Hakim Nyak Pha.
(vid/asp)