Tak Usut Pemalsuan Putusan Gembong Narkoba, Kinerja Polri Dipertanyakan

Tak Usut Pemalsuan Putusan Gembong Narkoba, Kinerja Polri Dipertanyakan

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 17:29 WIB
Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah melaporkan mantan hakim agung Ahmad Yamani ke polisi dalam kasus pemalsuan putusan pada akhir tahun lalu. Namun KY mengeluhkan repon kepolisian karena berjalan lambat.

"Laporan kami soal Yamani saja ke polisi tidak ditindaklanjuti," kata Ketua KY, Eman Suparman, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).

Eman menjelaskan KY telah menanyakan perkembangan laporannya ke polisi. Namun polisi berkilah tidak memiliki akses ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyesalkan, apa alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan itu untuk menyidik kasus Yamani. Alasannya, mereka tidak punya akses ke Mahkamah Agung," kata Eman.

Eman menilai polisi seharusnya bisa menindaklanjuti laporan KY walau pun ada hambatan. Hal ini guna menegakan hukum karena Yamani selain melanggar kode etik juga telah memalsukan dokumen negara.

"Mau hakim atau tidak, dia sudah bisa disidik," ujar Eman.

KY melaporkan Yamani karena telah memalsukan salinan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Hengky Gunawan. Yamani mengganti putusan masa pidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun. KY pun telah memberhentikan Yamani dengan tidak hormat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads