"Laporan kami soal Yamani saja ke polisi tidak ditindaklanjuti," kata Ketua KY, Eman Suparman, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).
Eman menjelaskan KY telah menanyakan perkembangan laporannya ke polisi. Namun polisi berkilah tidak memiliki akses ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eman menilai polisi seharusnya bisa menindaklanjuti laporan KY walau pun ada hambatan. Hal ini guna menegakan hukum karena Yamani selain melanggar kode etik juga telah memalsukan dokumen negara.
"Mau hakim atau tidak, dia sudah bisa disidik," ujar Eman.
KY melaporkan Yamani karena telah memalsukan salinan putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Hengky Gunawan. Yamani mengganti putusan masa pidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun. KY pun telah memberhentikan Yamani dengan tidak hormat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.
(vid/asp)