ICW Desak Kejaksaan Agung Segera Eksekusi 57 Terpidana Korupsi

ICW Desak Kejaksaan Agung Segera Eksekusi 57 Terpidana Korupsi

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 17:15 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak agar 57 orang terpidana kasus korupsi segera dieksekusi dan mengembalikan kerugian uang negara.

"Kami minta agar pihak Kejagung segera melakukan eksekusi terhadap para koruptor dan uang pengganti perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tanpa kompromi," kata Aktivis ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi dengan pimpinan Kejagung di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Koalisi tersebut merupakan gabungan dari beberapa LSM anti korupsi yakni: ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Pukat UGM, dan Pusako Andalas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emerson menambahkan dalam pantauan ICW per 13 Mei 2013 ditemukan sedikitnya ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan meskipun sudah berkekuatan hukum mengikat. Sebanyak 23 diantaranya belum dieksekusi karena telah melarikan diri dan jadi buronan.

"57 terpidana itu tersebar di 12 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi," ucap Emerson.

Emerson juga meminta Kejaksaan agar mengumumkan daftar nama koruptor yang sudah dieksekusi maupun yang DPO. Menurutnya proses perburuan terhadap koruptor yang melarikan diri perlu dilanjutkan dan ditingkatkan.

Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan akan menindaklanjuti temuan ICW. 57 kasus ini akan menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Kejagung dan kejaksaan-kejaksaan untuk segera memastikan tindak lanjutnya.

"Mengenai 57 terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,saya pastikan kami akan segera melakukan kroscek. Saya pastikan melalui pak jampidsus akan melakukan kroscek terhadap perkara-perkara itu sejauh mana perkara itu sudah dieksekusi atau belum," kata Darmono.

Darmono menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Muda Pidana Khusus untuk melakukan pengecekan di lapangan. Hal itu meliputu data di Kejaksaan Agung maupun yang ditangani di daerah.

"Saya harapkan dalam 1 bulan mudah-mudahan sudah ada jawaban tentang statusnya. Statusnya dalam pengertian mana yang sudah dieksekusi dan mana yang belum, nanti dalam waktu sebulan data-data itu segera kita peroleh," ucap Darmono.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads