Akan Eksekusi Teddy Tengko, Kejaksaan Koordinasi ke Pemkab Aru

Akan Eksekusi Teddy Tengko, Kejaksaan Koordinasi ke Pemkab Aru

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 16:20 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat melakukan eksekusi terhadap Teddy Tengko, terpidana kasus korupsi APBB Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Sebagai antisipasi terulangnya aksi penghadangan oleh massa pendukung mantan bupati itu seperti sempat terjadi sebelumnya, Pemkab Aru dan kepolisian setempat akan disertakan.

"Sekarang kita mempersiapkan segala sesuatu, termasuk koordinasinya. Kita nggak mungkin kerja sendiri. Koordinasi dengan kepolisian dan daerah," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Darmono mengatakan, masalah yang dihadapi dalam eksekusi kali ini karena adanya perbedaan pandangan dari pendukung Teddy Tengko di daerah asalnya. Kendala teknis demikian tentunya perlu segera diatasi dengan melibatkan unsur setempat agar eksekusi segera dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kendala teknis yang sekarang kami pikirkan ditanggulangi perbedaan pendapat, pandangan, ada keberatan sehingga menghambat dan lain sebagainya," kata Darmono.

Di dalam kesempatan yang sama, Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan, akan terus melakukan upaya eksekusi. Menurutnya eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat, namun Andhi tidak menyebutkan kapan pastinya.

"Saya optimis kita tetap laksanakan eksekusi itu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama akan kita eksekusi," kata Andhi.

Teddy Tengko adalah mantan Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Teddy menolak dieksekusi karena putusan kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat perintah agar terdakwa Teddy ditahan. Sebab, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi oleh jaksa.
(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads