"Menolak keberatan dari penasihat hukum, memerintahkan tim penuntut umum melanjutkan persidangan ini," kata hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/5/2013).
Majelis hakim dalam putusan selanya menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 6 huruf b UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keberatan atas penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan KPK di bawah tahun 2010, hakim mengatakan keabsahannya akan dibuktikan dalam persidangan karena menyangkut materi pokok perkara. "Sudah diuraikan dalam dakwaan, tindak pidana pencucian uang asalnya patut diduga hasil tipikor. Hanya persoalan demikian terbukti atau tidak dibuktikan di persidangan," tegas Amin.
Sidang Djoko akan dilanjutkan 21 Mei pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003.
Dari tahun 2003- Oktober 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.
(fdn/lh)