Majelis Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Dilaporkan ke KY

Majelis Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Dilaporkan ke KY

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 14:33 WIB
Gedung KY (ari/detikcom)
Jakarta - Keluarga terdakwa Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo melaporkan majelis hakim yang menangani kasus bioremediasi Chevron ke Komisi Yudisial (KY). Keluarga menilai majelis hakim melanggar kode etik selama persidangan.

"Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhkan," kata kuasa hukum keluarga terdakwa, Nur Ridhowati, usai mendaftarkan laporannya di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).

Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih dilaporkan karena diduga bertindak tidak adil dalam persidangan. Nur melihat dugaan tersebut dari 4 terdakwa lain yang tidak dikurung, padahal 2 kliennya dikurung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur juga menuding hakim tidak adil saat memberikan waktu menghadirkan saksi antara pihaknya yang hanya 1 minggu, dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan waktu 4 minggu.

"Padahal, kami sudah mengundang ahli bioremediasi, tetapi tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang karena waktunya habis. Sehingga selama waktu yang diberikan kami hanya bisa menghadirkan 9 orang dari 24 saksi yang diajukan," ujar Nur.

Laporan ini diterima Ketua KY Eman Suparman, dan berjanji akan serius menanggapi laporan keluarga terdakwa.

"Saya terima pengaduan ini, kontennya nanti akan kami periksa. Saya juga akan memerintahkan staf untuk memprioritaskan pengaduan ini untuk dibahas dalam pleno," ujar Eman yang meminta laporan dilampirkan rekaman persidangan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads