"Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhkan," kata kuasa hukum keluarga terdakwa, Nur Ridhowati, usai mendaftarkan laporannya di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).
Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih dilaporkan karena diduga bertindak tidak adil dalam persidangan. Nur melihat dugaan tersebut dari 4 terdakwa lain yang tidak dikurung, padahal 2 kliennya dikurung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, kami sudah mengundang ahli bioremediasi, tetapi tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang karena waktunya habis. Sehingga selama waktu yang diberikan kami hanya bisa menghadirkan 9 orang dari 24 saksi yang diajukan," ujar Nur.
Laporan ini diterima Ketua KY Eman Suparman, dan berjanji akan serius menanggapi laporan keluarga terdakwa.
"Saya terima pengaduan ini, kontennya nanti akan kami periksa. Saya juga akan memerintahkan staf untuk memprioritaskan pengaduan ini untuk dibahas dalam pleno," ujar Eman yang meminta laporan dilampirkan rekaman persidangan.
(vid/asp)