"Denda Rp 200 juta sudah (dibayar), uang perkara sudah," kata wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Darmono mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan minggu lalu. Susno membayarkan uang tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kejaksaan tinggal melaksakan eksekusi uang pengganti. Selain pidana 3.5 tahun dan denda Rp 200 juta Susno diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar.
"Tinggal pembayaran uang penggantinya diharapkan segera," ucap Darmono.
Susno diberikan waktu satu bulan untuk mengambil sikap, apakah akan membayar uang tersebut atau tidak. Jika tidak maka harta Susno akan disita.
"Kalau dikatakan tidak sanggup membayar maka akan dilakukan penyitaan. Jadi satu bulan itu bukan batas akhir tapi pemberian waktu untuk terpidana menyampaikan sikapnya," kata Darmono.
Berdasarkan putusan MA Susno divonis pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat (3/5) di Lapas Klas IIA Cibinong dan hukuman denda. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman uang pengganti.
(slm/lh)