Dicari! Orang Berintegritas dan Bersih untuk Jadi Hakim Kasus Korupsi

Dicari! Orang Berintegritas dan Bersih untuk Jadi Hakim Kasus Korupsi

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 11:49 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Anda mempunyai semangat antikorupsi dan ingin memperbaiki Indonesia? Mungkin hakim ad hoc tindak pidana korupsi menjadi salah satu cara melawan korupsi yang telah merajalela di nusantara.

"Surat lamaran untuk menjadi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung," demikian lansir website MA, Selasa (15/5/2013).

Syaratnya yaitu pelamar minimal berusia 40 tahun dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain. Selain itu harus berpengalaman di bidang hukum seperti hukum keuangan dan perbankan, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekurang-kurangnya berpengalaman selama 15 tahun," paparnya.

Syarat lain, calon tidak pernah berbuat tercela, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pelamar bukanlah pengurus atau anggota parpol.

"Jujur, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi baik," bebernya.

Pelamar dalam mengirimkan berkas lamaran tersebut ke Ketua MA disertai berkas terkait. Seperti ijazah, SKCK, surat keterangan dari ketua pengadilan negeri setempat dan surat keterangan bebas narkoba. Seluruh berkas dikirimkan ke panitia Pengadilan Tinggi setempat maksimal 13 Juni 2013.

"Pengumuman kelulusan administrasi diumumkan pada 27 Juni 2013. Selanjutnya peserta yang lolos masih harus mengikuti seleksi tertulis, profile assesment dan wawancara yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads