"Surat lamaran untuk menjadi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung," demikian lansir website MA, Selasa (15/5/2013).
Syaratnya yaitu pelamar minimal berusia 40 tahun dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain. Selain itu harus berpengalaman di bidang hukum seperti hukum keuangan dan perbankan, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lain, calon tidak pernah berbuat tercela, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pelamar bukanlah pengurus atau anggota parpol.
"Jujur, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi baik," bebernya.
Pelamar dalam mengirimkan berkas lamaran tersebut ke Ketua MA disertai berkas terkait. Seperti ijazah, SKCK, surat keterangan dari ketua pengadilan negeri setempat dan surat keterangan bebas narkoba. Seluruh berkas dikirimkan ke panitia Pengadilan Tinggi setempat maksimal 13 Juni 2013.
"Pengumuman kelulusan administrasi diumumkan pada 27 Juni 2013. Selanjutnya peserta yang lolos masih harus mengikuti seleksi tertulis, profile assesment dan wawancara yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
(asp/try)