Sersan John Russell dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan yang dilakukannya pada Mei 2009 lalu. Aksi ini terjadi di sebuah klinik yang ada di Camp Liberty, markas AS terbesar di Irak, yang biasa digunakan untuk merawat tentara-tentara yang sakit dan menderita stres akibat perang.
Seperti dilansir AFP, Selasa (14/5/2013), Russell yang awalnya membantah seluruh dakwaan, akhirnya mengakui perbuatannya di pengadilan. Para korban merupakan 3 tentara yang sedang mendapat perawatan medis dan dua petugas medis di klinik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kecewa. Saya tidak ingat saya marah saat itu, tapi yang saya tahu setiap orang yang melihat saya di luar klinik mengatakan saya terlihat marah," ucap Russell dalam persidangan.
Pada Senin (13/5), pengadilan militer menyatakannya bersalah. "Sersan Russell dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana," ujar juru bicara markas militer AS di Seattle, Gary Dangerfield.
Vonis terhadapnya belum diputuskan, namun kemungkinan besar Russell terancam hukuman penjara seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersyarat. Selain itu, dia juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari satuan militernya dan tidak mendapat uang pensiun.
(nvc/ita)