Dalam catatan detikcom, Selasa (15/5/2013), hakim AS mulai terlibat affair usai perkawinan pertamanya kandas. Setelah itu, dia mulai menjadi petualang cinta.
Tidak hanya seorang wanita yang diselingkuhinya, sedikitnya ada empat orang yang menjadi pasangan selingkuhnya. Di antara pasangan selingkuhnya, perempuan yang tengah dia adili dalam kasus perceraian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dari MA soal MKH tersebut sampai ke KY hari ini dan menyetujui menggelar MKH," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.
Hingga pagi ini, pejabat resmi MA belum ada yang bisa dimintai pernyatan soal usulan pemecatan hakim AS.
Hakim AS bukan hakim pertama yang terantuk pengadilan etik. Berikut deretan hakim yang menjalani pengadilan etik karena cinta terlarang:
1. Adria Dwi Afanti
|
Dalam sidang MKH pada 14 Fabruari 2012, Adria terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi hukuman disiplin non palu selama 2 tahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Selama dua tahun itu, dia dibebaskan dari tugas mengadili perkara.
Hukuman lebih ringan karena MKH mempertimbangkan Adria adalah hakim yang masih muda dan sudah tidak berhubungan dengan pria yang dia selingkuhi. Perselingkuhan tersebut terjadi saat ADA masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah.
Selama persidangan, Adria tampak tenang. Perempuan berambut sebahu tersebut seksama mendengarkan pembacaan putusan. Usai pembacaan keputusan tersebut, Adria enggan memberikan banyak komentar. Dia buru-buru meninggalkan kompleks MA.
2. Dainuri
Ilustrasi MKH
|
Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri.
Namun, pemecatan Dainuri menyisakan masalah. Sebab berdasarkan berkas putusan, Dainuri masih mengadili dan duduk menjadi majelis hakim meski telah dipecat. Seperti di perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang diketok pada 26 Juni 2012.
Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Tidak hanya itu, Dainuri juga memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah dalam putusan diketok 21 Februari 2012.
3. Endratno Rajamai
|
Atas kasus ini, pada 23 Februari 2010 Endratno diganjar hukuman skorsing 2 tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Dalam sidang kali ini, Endratno membawa keluarganya untuk bersaksi yaitu bapak angkat, Edi Rajamai, ibu angkat Nur Aini dan saudara angkat, Rusmiati Anggraini. Mereka bersaksi jika Endratno merupakan tulang punggung keluarga dan berkelakuan baik.
"Saya menerima putusan ini," komentar singkat Endratno usai sidang.
4. M Nasir Qamarullah
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
|
Menurut Nasir, ini masalah perbedaan interpretasi antara dirinya dengan majelis kehormatan lain MA.
"Apapun itu, saya berkeyakinan jika poligami itu boleh oleh agama saya. Dan nikah siri, juga sah menurut agama yang saya anut," ujar Nasir tenang usai sidang kepada wartawan.
Halaman 2 dari 5