"Yang jelas yang dilaporkan oleh PKS bukan KPK, yang dilaporkan adalah oknum yang diduga melakukan kebohongan publik dan sangat patut diduga melanggar hukum sehingga melakukan pencemaran nama baik atas PKS," kata Indra yang juga anggota Komisi III, saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).
Menurutnya, laporan itu juga untuk menjadi pembelajaran bahwa seseorang tidak boleh menegakkan hukum dengan mengabaikan hukum. "Ini justru bentuk kecintaan PKS pada penegakan hukum dan pada upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra kemudian merinci soal PKS tak ingin menghambat KPK, yaitu saat KPK menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Gedung DPP PKS. Menurut Indra, saat itu PKS tak menghalangi dan merelakan presidennya dibawa KPK.
"Padahal jauh lebih berharga presiden kami daripada mobil, jadi terbukti PKS tak halangi penegakan hukum. Tapi jika ada perlu hal yang dievaluasi dan dikoreksi dari KPK, maka kami akan tempuh upaya kami, dan yang kami pilih adalah mekanisme hukum," ucapnya.
(bal/nwk)