Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/5/2013), Sahruddin selaku anggota DPRD Sultra periode 2009-2014 kaget ketika menerima surat pemberhentian antar waktu (PAW) dari DPD PD Sultra pada 29 April 2011 lalu.
Ternyata surat PAW tersebut didasari oleh surat dari DPP PD yang menilai Sahruddin bersalah pada sengketa pemilu antar caleg PD. Sahruddin kecewa karena tidak ada kesempatan untuk dirinya menyampaikan pembelaan dirinya di hadapan partainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima atas pemecatan ini, Sahruddin pun menggugat DPD PD Sultra, DPP PD, DPRD Sultra, KPU Sultra, Gubernur Sultra dan Mendagri ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat PD sebesar Rp 10 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya. Namun pada 9 Mei 2012, PN Kendari memutuskan gugatan tidak dapat diterima.
Tidak terima atas putusan ini, Saharuddin pun mengajukan kasasi. Namun MA bergeming.
"Menolak permohonan kasasi Saharuddin," putus ketua majelis Prof Dr Valerine J.L. Kriekhoff dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Syamsul Maarif PhD pada tanggal 20 Februari 2013.
MA beralasan penggugat tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pemecatan dirinya tidak sesuai prosedur. Sebab pemecatan telah diupayakan melalui mekanisme internal parpol sebelum diajukan ke pengadilan negeri. Selain itu, peraih suara 4.714 suara Dapil IV Sulteng ini dihukum membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
"Gugatan penggugat prematur," ujar Valerina.
(vid/asp)