"Saya sangsi bahwa Polri akan serius menindaklanjutinya karena adanya kebijakan di internal Kepolisian berdasar surat Kapolri yang menentukan apabila ada laporan terhadap Polri mengenai kasus lain, Polri harus fokus dahulu menuntaskan kasus pokoknya," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, Selasa (14/5/2013).
Meski demikian, Martin juga menghargai langkah yang diambil PKS. Langkah tersebut adalah hak untuk mendapatkan kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perang melawan korupsi merupakan tugas bersama polisi dan kejaksaan dan KPK," tandasnya.
Sementara itu, menurut Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, laporan itu malah merugikan PKS. Partai yang selama ini dikenal dengan slogan bersihnya justru terkesan melawan penegak hukum dan menggangu proses penyidikan.
Malah Alvon meminta KPK agar menerapkan Pasal menghalangi proses penyidikan kepada penjaga gedung DPP PKS. KPK dinilai sudah harus berani menerapkan pasal tersebut.
Pelaporan ini merupakan buntut persoalan penyitaan mobil yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP PKS. KPK gagal melakukan penyitaan tersebut karena dihalangi oleh penjaga gedung. Saat itu PKS beralasan KPK tidak membawa surat sita.
(mok/bal)