"Kita nggak tahu apa yang nanti bakal diputus, tapi kita berharap sebagian eksepsi kami bisa diterima majelis," ujar anggota tim kuasa hukum Irjen Djoko, Teuku Nasrullah, saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).
Menurut Nasrullah, KPK tidak berwenang untuk menangani dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko sejak tahun 2003. Mereka menilai tidak ada hubungannya antara pencucian uang sejak tahun 2003 dengan perkara simulator SIM seperti yang didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2001. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.
Seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013), dalam dakwaan kedua tentang pencucian uang, tim jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu, Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000 yang sudah dijual.
Tak hanya kurun waktu itu saja yang terekam oleh KPK. Dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dollar Amerika Serikat.
(mok/iqb)