Kerja 20 Tahun di Arab Saudi, Warsinem Baru Digaji Selama 4 Tahun

Kerja 20 Tahun di Arab Saudi, Warsinem Baru Digaji Selama 4 Tahun

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 06:10 WIB
Ilustrasi (Pool/detikcom)
Jakarta - Warsinem binti Kasidi bin Sanropingi (33 tahun), sudah 20 tahun bekerja di Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun ia baru 4 tahun menerima gaji, 16 tahun sisanya belum diperoleh. Warsinem berencana pulang ke Indonesia setelah gajinya sebesar Rp 300 juta terbayarkan.

TKI asal Desa Derik Wetan RT 04/RW 03, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah ini sudah meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk membantu pemulangan ke Indonesia dan jaminan gajinya dari sang majikan. BNP2TKI kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh, untuk segera memulangkan Warsinem ke Indonesia.

"Kita sudah komunikasi dengan Warsinemnya sendiri dan juga dengan majikannya, dan intinya memang dia sudah hampir 20 tahun di sana dan sudah ingin pulang. Tetapi dia ada rasa tak tega dengan majikannya karena majikannya yang laki-laki sekarang ini sedang lumpuh," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat usai acara di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakpus, Senin (13/5/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warsinem sangat menginginkan bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya. Suami Warsinem, Sahirin, yang menikah pada tahun 1992 sudah meninggal. Begitu juga ayahnya, Kasidi. Saat ini tinggal ibunya, Salinem, yang masih hidup.

"Total gajinya sekitar Rp 300 juta, kalau ditotalkan karena perbulannya Warsinem mendapatkan 600 real dan bila dikalikan 15 tahun ya bisa puluhan ribu real. Dan itu akan pastikan itu diperoleh karena ini sistemnya belum ada asuransi dan lain-lain," lanjutnya.

Jumhur memastikan bahwa masalah ini murni hanya soal gaji yang belum terbayar, Warsinem tetap mendapat perlakuan baik dari sang majikan. Atas komunikasi pihak BNP2TKI dengan kedutaan RI di Riyadh, sang majikan bersedia membayarkan gaji Warsinem usai lebaran nanti.

"Sudah dikonfirmasi bahwa dia paling lambat akhir tahun (2013) atau setelah Ramadan langsung bisa pulang. Kita juga sudah berkomunikasi dengan majikannya bahwa gaji-gajinya itu akan dibayarkan ketika pada saat ingin pulang," ucapnya.

Jumhur menuturkan, untuk memastikan hal itu pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak KBRI di Riyadh agar pada saat yang dijanjikan Warsinem mendapatkan seluruh haknya.

"Tapi yang pasti Warsinem baik-baik saja dan dia juga sayang dengan majikannya dan majikannya juga sayang sama dia. Itu gaji yang akan membayar adalah majikannya dan majikannya juga menjanjikan akan membayar," ucapnya.

(bal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads